
SUKABUMI — Lapas Kelas IIA Warungkiara menyampaikan tanggapan terkait aktivitas akun media sosial pribadi Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, berinisial SH, yang sebelumnya menjadi sorotan saat yang bersangkutan menjalani penahanan. Hal ini menjadi sorotan terlebih SH kini ditahan di Lapas Warungkiara.
Isu tersebut menjadi perbincangan di media sosial setelah akun Facebook SH memposting status baru-baru ini. Setelah mendapat laporan, pihak Lapas langsung bertindak untuk memastikan kebenarannya.
“Akun media sosial pribadi yang dimaksud tidak dioperasikan oleh yang bersangkutan (SH, red) selama menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Warungkiara,” dikutip dari keterangan Kepala Lapas Warungkiara, Denny Hariansyah, yang diterima redaksi, Sabtu (03/10/2026).
Baca Juga: Resep Kopi Jahe Hangat, Perpaduan Aroma Kopi dan Rempah yang Nikmat
Pihak Lapas Warungkiara menyebut pemeriksaan telah dilakukan terhadap SH untuk memastikan siapa yang mengoperasikan akun media sosial tersebut.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan, akun media sosial tersebut dipergunakan oleh anak kandung dari tahanan SH,” demikian keterangan dalam surat yang sama.
Dengan klarifikasi tersebut, pihak lapas menyatakan aktivitas unggahan pada akun media sosial SH tidak berasal dari SH yang sedang menjalani penahanan di Lapas Warungkiara.
Lapas Warungkiara juga menegaskan bahwa SH tidak memiliki akses terhadap telepon seluler maupun perangkat komunikasi lainnya selama menjalani penahanan.
Kepala Lapas Warungkiara Denny Hariansyah menyatakan seluruh warga binaan dan tahanan dilarang menggunakan telepon seluler di lingkungan lapas.
“Seluruh warga binaan dan tahanan dilarang menggunakan handphone di dalam lingkungan lapas,” kata Denny dalam surat klarifikasinya.
Ia juga menegaskan tidak ada warga binaan maupun tahanan yang diperbolehkan menggunakan media sosial selama menjalani masa pidana atau penahanan.
Baca Juga: Dua Pelajar Terseret Ombak Di Pantai Istiqomah Sukabumi, Satu Hilang
“Tidak ada warga binaan maupun tahanan yang diperbolehkan mempergunakan media sosialnya selama menjalani masa pidana atau penahanan,” tambahnya.
Menurut pihak lapas, pengawasan terhadap penggunaan perangkat komunikasi dilakukan secara ketat dan berlapis oleh petugas.
Sementara itu, perkara hukum yang menjerat SH masih berproses. Berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan, sidang pokok perkara dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Senin, 5 Oktober 2026.
Klarifikasi dari Lapas Warungkiara tersebut secara khusus berkaitan dengan aktivitas akun media sosial SH selama yang bersangkutan menjalani penahanan. Adapun substansi perkara hukum yang menjerat SH tidak dijelaskan lebih lanjut dalam bahan yang diberikan.
The post Lapas Warungkiara Tegaskan Kades Karangmekar Tak Operasikan Akun Medsos dari Tahanan first appeared on Sukabumi Ku.




