Nekat Curanmor, Pasutri di Sukabumi Berujung Dibui

CIKOLE – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Perum Karamat Permata Residence, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Yang mengejutkan, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan pasangan suami istri dengan modus membawa anak saat beraksi untuk mengelabui korban.

Kapolres Sukabumi Kota, Sentot Kunto Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 16 Juli 2026. Korban, Muhammad Candra Garinda (36), kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang dicuri pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. “Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga pelaku, yakni ATN alias ICA (25) yang berperan sebagai joki dan PS alias KAKAP (32) sebagai pelaku utama pencurian. Keduanya merupakan pasangan suami istri,” kata Sentot kepada Radar Sukabumi, Senin (3/8).

Sentot menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendatangi lokasi menggunakan satu sepeda motor sambil membawa anak mereka. Sesampainya di lokasi, ATN menunggu di pinggir jalan, sementara PS mengambil sepeda motor milik korban.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, keduanya melarikan diri secara terpisah dan membawa motor hasil curian ke wilayah Kadudampit. “Modus ini diduga dilakukan untuk mengurangi kecurigaan masyarakat sekitar. Kehadiran seorang anak bersama pelaku membuat aksi mereka tampak seperti aktivitas keluarga biasa,” ungkapnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap ATN pada 27 Juli 2026 di wilayah Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Sementara PS alias KAKAP berhasil dibekuk tiga hari kemudian, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kopo Cisarua, Kabupaten Bogor.

“Dalam pengungkapan perkara tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit helm, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian,” bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Bam)

Artikel Nekat Curanmor, Pasutri di Sukabumi Berujung Dibui pertama kali tampil pada Sukabumi Metro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *