
SUKABUMI – Perselisihan antara nelayan jaring tanam (jodang) dengan nelayan jaring obor atau jaring ikan di kawasan perairan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemukan titik temu.
Kedua kelompok nelayan sepakat menata aktivitas penangkapan ikan melalui sejumlah aturan bersama. Kesepakatan tersebut menjadi hasil dari rangkaian musyawarah yang melibatkan nelayan, pemerintah desa, aparat keamanan, serta unsur kemaritiman.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, menyampaikan bahwa pembahasan awal telah dilakukan pada 27 Juli 2026. Musyawarah kemudian dilanjutkan pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Cipaku, Desa Ujunggenteng.
Baca Juga: Dadang Hermawan Fasilitasi Pembentukan Asosiasi Penyadap, Dorong 400 Pekerja Dapat Perlindungan BPJS
Pertemuan itu dihadiri Kapolsek Ciracap, Kepala Desa Ujunggenteng, Danpos AU Ujunggenteng, Posal Ujunggenteng, Polairud Ujunggenteng, Polsus KKP, Rukun Nelayan Ujunggenteng, serta perwakilan dari masing-masing kelompok nelayan.

Dari pertemuan tersebut, lahir 12 poin kesepakatan yang menjadi acuan bersama dalam mengatur aktivitas nelayan di wilayah perairan Ujunggenteng.
Salah satu poin utama menyangkut pengaturan zonasi bagi nelayan jaring tanam.
“Telah disepakati 12 poin. Yang paling penting adalah zonasi jaring tanam enam depa dan hanya untuk nelayan lokal di empat desa yang menjadi kawasan Rukun Nelayan Ujunggenteng,” ujar Dadang, kepada Sukabumiku.id Jumat (7/8/2026).
Empat desa yang masuk dalam ketentuan tersebut yakni Desa Pangumbahan, Ujunggenteng, Cikangkung, dan Purwasedar.
Baca Juga: KDM Respons Santai Konten Nyeleneh DJ Doni, Salim Dower dan Cepot Kevin
Selain status sebagai nelayan lokal, terdapat pula ketentuan mengenai domisili. Nelayan yang masuk dalam pengaturan tersebut diwajibkan telah berdomisili sedikitnya empat tahun.
Kesepakatan yang telah dicapai kemudian dituangkan secara resmi melalui penandatanganan bersama pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Posal Ujunggenteng.

Tidak hanya menyelesaikan persoalan zonasi, musyawarah juga menghasilkan langkah penataan organisasi nelayan di Ujunggenteng.
Nelayan jaring obor atau jaring ikan yang telah terdata diperkirakan mencapai sekitar 700 orang. Sementara nelayan jaring tanam yang terdata sekitar 200 orang.
Baca Juga: BPBD dan Mahasiswa KKN Edukasi Mitigasi Bencana ke Ratusan Siswa SMPN 1 Simpenan
Kedua kelompok tersebut akan memiliki organisasi dan administrasi masing-masing. Meski demikian, koordinasinya tetap berada dalam naungan Rukun Nelayan Ujunggenteng.
Dadang menjelaskan, kelompok nelayan jaring obor atau jaring ikan nantinya memiliki struktur organisasi yang terdiri atas penasehat, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
Kelompok tersebut juga telah menyepakati pembentukan kas yang nantinya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan sosial maupun pengawasan.
“Jadi nelayan obor, nelayan jaring ikan membuat sebuah kelompok. Beda administrasi, dia punya administrasi tersendiri. Mereka bersepakat untuk menyimpan uang kas untuk kepentingan kegiatan sosial dan pengawasan,” jelas Dadang.
Baca Juga: Alun-alun Suryakencana Terbakar, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara
Hal serupa diterapkan kepada kelompok nelayan jaring tanam. Organisasi tersebut juga akan memiliki struktur dan administrasi sendiri, tetapi tetap berkoordinasi dengan Rukun Nelayan Ujunggenteng.
Untuk memperkuat keberadaan kelompok tersebut secara kelembagaan, rencananya pembentukan organisasi nelayan jaring tanam akan diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
Dadang menegaskan, pembentukan organisasi nelayan bukan merupakan bentuk intervensi dari pihak tertentu. Langkah tersebut justru lahir dari inisiatif para nelayan untuk membangun tata kelola organisasi sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Secara administrasi pemerintahan, kelompok nelayan tetap memiliki keterkaitan dengan Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang sudah ada di Ujunggenteng.
Namun, dalam menjalankan organisasi dan kepentingan internal nelayan, kelompok tersebut diharapkan dapat bekerja secara mandiri.
Baca Juga: Wabup Sukabumi Tegaskan Perang terhadap Narkoba Usai Dugaan Kades Terlibat
“Pada dasarnya, kelompok nelayan ini tanpa ada intervensi dari ketua KUB ataupun para pemilik maupun para pengepul. Ini murni kreativitas nelayan tersebut,” tegas Dadang.
Menurutnya, keberadaan organisasi tersebut dapat menjadi wadah komunikasi bagi para nelayan ketika menghadapi persoalan di lapangan.
Apabila terjadi persoalan, penyelesaiannya diharapkan ditempuh melalui mekanisme musyawarah dengan tetap melibatkan unsur terkait, termasuk unsur kemaritiman.
“Ketika ada hal-hal, mereka bermusyawarah dan bisa melibatkan unsur kemaritiman,” pungkasnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, polemik antara nelayan jaring tanam dan nelayan jaring obor di perairan Ujunggenteng diharapkan tidak kembali berkembang menjadi konflik.
Penataan zonasi, pendataan nelayan, serta pembentukan organisasi masing-masing kelompok diharapkan mampu menciptakan aktivitas penangkapan ikan yang lebih tertib, terkoordinasi, dan kondusif di wilayah perairan Ujunggenteng.
The post Nelayan Jaring Tanam dan Jaring Obor Ujunggenteng Sepakat Atur Zona Penangkapan first appeared on Sukabumi Ku.




