Opini: LGBT Adalah Kumpul Kebo Akut

Oleh: Ferry Gustaman, SH
Koordinator Presidium MD KAHMI Sukabumi

Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang di dalamnya memuat strategi menghadapi berbagai ancaman nonmiliter. Saya menyambut baik langkah tersebut. Dalam pandangan saya, berbagai ancaman terhadap bangsa tidak hanya datang dari luar dalam bentuk konflik bersenjata atau serangan siber, tetapi juga dapat muncul melalui pergeseran nilai yang memengaruhi moral dan kehidupan sosial masyarakat.

Salah satu isu yang menurut saya patut mendapat perhatian serius adalah LGBTQ. Saya memandang fenomena ini sebagai bentuk penyimpangan moral yang sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Bahkan, saya lebih sependapat dengan usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar praktik hubungan seksual sesama jenis diatur secara lebih tegas dalam hukum pidana. Saya memahami MUI Pusat telah mendorong adanya pembahasan mengenai regulasi tersebut, baik melalui undang-undang tersendiri maupun melalui ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pandangan saya sederhana. Tuhan menciptakan manusia dalam dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, dengan fungsi serta kodratnya masing-masing. Karena itu, saya meyakini orientasi seksual yang menyimpang dari ketentuan tersebut bukanlah sesuatu yang selaras dengan fitrah penciptaan manusia. Saya berpandangan bahwa perilaku tersebut tidak lahir begitu saja, melainkan dapat dipengaruhi oleh lingkungan, pergaulan, maupun penyebaran berbagai narasi yang menganggap penyimpangan seksual sebagai sesuatu yang normal.

Yang saya khawatirkan bukan hanya perilakunya, tetapi juga upaya normalisasi yang menurut saya semakin masif. Saya meyakini terdapat organisasi atau lembaga yang mendukung gerakan pro-LGBTQ dengan sumber daya yang besar sehingga kampanye mengenai isu tersebut dapat menjangkau berbagai ruang publik, termasuk media dan platform digital. Bagi saya, kondisi ini tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang biasa karena dapat memengaruhi cara berpikir masyarakat, khususnya generasi muda.

Dalam pandangan saya, beberapa media di Indonesia juga kerap menghadirkan pemberitaan atau narasi yang lebih menonjolkan perspektif hak asasi manusia dalam isu LGBTQ. Saya menilai pendekatan tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk normalisasi terhadap perilaku yang saya yakini bertentangan dengan nilai agama dan moral masyarakat Indonesia. Salah satu media yang menurut saya cukup konsisten mengangkat narasi tersebut adalah Tempo. Saya menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi, tetapi saya juga berpandangan bahwa media memiliki tanggung jawab moral dalam membangun kehidupan sosial masyarakat.

Dari sisi hukum, saya melihat terdapat persoalan yang perlu dikaji secara serius. Negara telah mengatur berbagai bentuk hubungan seksual di luar ketentuan hukum, termasuk melalui pengaturan mengenai perzinaan dan kumpul kebo dalam peraturan perundang-undangan. Menurut saya, jika negara memandang hubungan seksual tertentu layak dikenai sanksi pidana karena mempertimbangkan nilai agama dan moral masyarakat, maka seharusnya terdapat perlakuan yang sama terhadap praktik hubungan seksual sesama jenis. Atas dasar itu, saya berpendapat sudah saatnya negara mempertimbangkan pengaturan hukum yang lebih tegas terhadap praktik tersebut melalui mekanisme legislasi yang berlaku.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, menurut saya, juga perlu direspons oleh pemerintah daerah. Saya berharap pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota dapat menyusun kebijakan yang memperkuat kewaspadaan terhadap berbagai ancaman yang dipandang dapat merusak ketahanan moral masyarakat, termasuk fenomena LGBTQ. Bagi saya, daerah tidak boleh hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga perlu menghadirkan langkah konkret sesuai dengan kewenangannya.

Di Kota dan Kabupaten Sukabumi, saya melihat persoalan ini juga patut menjadi perhatian bersama. Masyarakat tentu masih mengingat kasus Emon yang pernah mengguncang Kota Sukabumi dan meninggalkan trauma yang mendalam. Terlepas dari karakteristik perkara tersebut, bagi saya peristiwa itu menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak dan upaya mencegah berbagai bentuk penyimpangan maupun kejahatan seksual harus terus diperkuat. Saya berharap DPRD bersama pemerintah daerah dapat duduk bersama untuk membahas regulasi yang menurut saya diperlukan dalam rangka memperkuat perlindungan moral masyarakat. Saya juga melihat beberapa daerah di Indonesia telah mengambil langkah melalui kebijakan daerah yang berkaitan dengan isu tersebut.

Pada akhirnya, saya berpandangan bahwa menjaga moralitas bangsa bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat. Perbedaan pandangan adalah bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi saya meyakini bahwa nilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa harus tetap menjadi pijakan utama dalam merumuskan kebijakan publik. Bagi saya, membangun bangsa bukan hanya soal kemajuan ekonomi dan teknologi, melainkan juga menjaga akhlak serta karakter generasi penerus agar tetap sesuai dengan nilai-nilai yang diyakini masyarakat Indonesia.

 

The post Opini: LGBT Adalah Kumpul Kebo Akut first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *