JAKARTA – Pemerintah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 2 juta bagi perseroan persekutuan modal yang mengajukan pembukaan pemblokiran setelah tidak memenuhi kewajiban menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, besaran tarif pembukaan pemblokiran dibedakan berdasarkan status kewajiban audit perseroan.
Baca Juga : Resep Bandros Keju, Kreasi Kue Tradisional Sunda dengan Sentuhan Modern
Untuk perseroan yang memenuhi kriteria wajib audit, tarif pembukaan pemblokiran ditetapkan sebesar Rp 2 juta per persetujuan. Sementara itu, bagi perseroan yang tidak memenuhi kriteria wajib audit, tarifnya sebesar Rp 1 juta per persetujuan.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif PNBP atas penyampaian pemberitahuan persetujuan laporan tahunan. Perseroan yang wajib audit dikenai tarif Rp 500.000 untuk setiap pemberitahuan, sedangkan perseroan yang tidak wajib audit dikenai tarif Rp 250.000 per pemberitahuan.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur penyesuaian tarif PNBP pada sejumlah layanan badan hukum lainnya.
Baca Juga : Resep Mangut Ikan Pari Asap, Gurih Pedas dengan Kuah Santan
Salah satunya adalah persetujuan penggunaan nama perkumpulan yang naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 150.000 per permohonan. Selain itu, tarif pengesahan akta pendirian yayasan dengan kekayaan yang dipisahkan lebih dari Rp 1 miliar meningkat dari Rp 500.000 menjadi Rp 600.000 per permohonan.
Dalam Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026 ditegaskan bahwa seluruh PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana dikutip dari kontan.co.id , kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian jenis dan tarif PNBP pada layanan yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan akan efektif diberlakukan mulai 1 Agustus 2026.(SE)
The post Pemerintah Kenakan PNBP hingga Rp 2 Juta untuk Pembukaan Pemblokiran Perseroan first appeared on Sukabumi Ku.




