
Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Pemerintah Kecamatan Cicantayan bersama unsur Forkopimcam resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan pelaksanaan pawai Ta’aruf atau drumband di sepanjang jalan utama nasional/protokol wilayah Cicantayan.
Dasar aturan merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 ayat i Bab VIII. Dalam kesepakatan rapat Forkopimcam, ditegaskan bahwa kegiatan pawai tidak boleh dilakukan di jalur utama nasional, terlebih pada malam hari.
Apabila kegiatan tetap dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang dengan ancaman penjara paling lama 18 bulan atau denda hingga Rp1,5 miliar.
Surat edaran tersebut ditandatangani Camat Cicantayan Hj. R. Riny Zuraidah Zakhroh, SH, MM, Danramil Cibadak Kapten Cba Edi Rosana, serta Kapolsek Cibadak Kompol Djubaedi.
Kapolsek Cibadak, Kompol Djubaedi, menegaskan bahwa larangan ini bukan untuk membatasi kreativitas masyarakat, melainkan demi keselamatan bersama.
“Kami memahami pawai drumband adalah bagian dari kegiatan budaya dan pendidikan. Namun, jika dilakukan di jalan utama nasional, risikonya sangat tinggi. Bisa menimbulkan kemacetan, bahkan kecelakaan. Karena itu kami minta kegiatan dialihkan ke jalur alternatif atau lingkungan sekolah,” ujarnya.
The post Pawai Drumband Musim Samenan di Cicantayan Terancam Sanksi Pidana appeared first on Radar Sukabumi.



















