INILAHSUKABUMI.COM – Pembangunan Masjid Al Afghani di Kampung Cisayar, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, hingga kini belum juga rampung alias mangkrak. Tak heran, bila proyek yang menelan anggaran dengan total pagu Rp3,8 miliar pada tahun anggaran 2021-2022 ini menjadi buah bibir dan sorotan khusus masyarakat.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sukabumi, proyek rumah ibadah ini dikerjakan secara bertahap selama dua tahun anggaran di bawah kendali Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi.
Tahap pertama pada Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan pagu Rp1,94 miliar dan dimenangkan oleh FAHZIRA (Cisaat) dengan nilai kontrak Rp1,89 miliar. Sementara tahap kedua (lanjutan) pada TA 2022 dengan pagu Rp1,88 milar digarap oleh CV Arzanka Putra Wijaya (Kalapanunggal) dengan nilai penawaran terkoreksi Rp1,71 miliar.
Pada tahun 2023 lalu, proyek ini menjadi salah satu objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk TA 2021/2022. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, auditor negara menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga (rekanan).
Inspektur Kabupaten Sukabumi, Komarudin, membenarkan adanya temuan dalam proyek tersebut. Pihaknya mengaku telah bergerak cepat melayangkan surat kepada Dinas Perkim selaku dinas teknis yang bertanggung jawab.
“Iya benar, masuk pada objek pemeriksaan dan ditemukan itu (kekurangan volume dan kelebihan pembayaran),” ujar Komarudin saat dikonfirmasi inilahsukabumi.com, Selasa (19/5/2026).
“Setiap temuan dari hasil pemeriksaan BPK, langsung kami tindaklanjuti. Dalam persoalan ini, kami langsung mengirimkan surat kepada dinas teknis agar kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga itu segera disetor ke kas daerah,” sambungnya.
Ironisnya, meski LHP BPK itu sudah diterbitkan sejak tiga tahun lalu (2023), namun kewajiban pengembalian sisa uang negara tersebut belum juga rampung hingga pertengahan tahun 2026 ini. Komarudin menegaskan, Inspektorat terus melayangkan surat peringatan setiap tahun agar dinas teknis mendesak pihak ketiga.
“Kalau nominalnya, mohon maaf tidak bisa kami sebutkan. Namun yang jelas, hingga sekarang kelebihan bayar itu belum selesai 100 persen dan tentunya terus kami ingatkan kepada dinas yang bersangkutan,” ungkap Komarudin.
Secara teknis, lanjut Komarudin, Inspektorat tidak terlibat langsung dalam proses penagihan fisik kepada pihak ketiga. Peran Inspektorat terbatas pada fungsi pengawasan dan pemantauan tindak lanjut berdasarkan bukti setor yang diserahkan oleh dinas teknis.
“Kami hanya menerima bukti setor saja, adapun dengan pihak ketiga itu dinas teknisnya. Nah untuk yang pembangunan Masjid Cisayar ini, berdasarkan data kami itu belum selesai 100 persen pengembaliannya,” pungkasnya.
Sementara itu, redaksi inilahsukabumi.com telah berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi. Namun hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi melalui aplikasi perpesanan belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Pembangunan Masjid Cisayar Sukabumi Mangkrak, BPK Temukan Kelebihan Bayar dan Belum Dikembalikan first appeared on Inilah Sukabumi.



















