
JAKARTA – Pemerintah pusat menyiapkan bantuan sebesar Rp20,5 triliun untuk 497 pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan keuangan. Dana tersebut diberikan agar daerah tetap mampu membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dikutip Sukabumiku pada Kamis (6/8/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bantuan itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan akan segera disalurkan kepada pemerintah daerah.
“Lebih dari 490 pemda itu akan dikasih tambahan anggaran sehingga mereka tidak kerepotan membayar gaji, dan sebagian untuk PPPK dan untuk program sedikit. Kami perkirakan akan dicairkan paling lambat akhir pekan ini atau minggu depan karena masih ada proses administrasi,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga : Resep Es Kopi Susu Gula Aren Creamy dengan Sentuhan Sea Salt
Menurut Purbaya, bantuan tersebut berasal dari pos anggaran Bendahara Umum Negara (BUN), bukan melalui pelunasan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).
Bantuan Disesuaikan Kondisi Keuangan Daerah
Purbaya menjelaskan besaran bantuan yang diterima masing-masing daerah telah dihitung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri.
Perhitungan dilakukan berdasarkan kemampuan APBD setiap daerah, kebutuhan belanja, serta besaran transfer yang diterima dari pemerintah pusat.
Baca Juga : Resep Jamu Jerawat Alami, Minuman Herbal untuk Bantu Menjaga Kesehatan Kulit
“Jadi sudah kami pelajari, kami hitung. Dengan bantuan pemerintah pusat ini, sesuai arahan Presiden, kondisi keuangan daerah diharapkan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Tetap Dibayar
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar pemerintah melunasi kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membantu daerah membayar gaji PPPK.
Namun, Purbaya menegaskan pelunasan DBH bergantung pada kondisi fiskal negara. Sementara itu, penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) baru akan dipertimbangkan dalam APBN 2027.
“Kalau dikasih Rp1.000 triliun ya aman semua. Tetapi pendekatan kami bukan seperti itu. Kami melihat kondisi keuangan negara, dan Presiden memutuskan memberikan bantuan langsung agar daerah mampu memenuhi kebutuhan anggarannya,” katanya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan bantuan Rp20,5 triliun akan difokuskan untuk menutup kekurangan anggaran pembayaran gaji ASN daerah, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Dengan tambahan anggaran tersebut, pemerintah berharap tidak ada daerah yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK akibat keterbatasan anggaran.
“Proporsinya disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Kekurangannya berbeda-beda, dan itulah yang kami tutup agar kebutuhan pembayaran gaji bisa terpenuhi,” ujar Nufransa.(SE)
The post Pemerintah Kucurkan Rp20,5 Triliun untuk 497 Daerah, Gaji PPPK Dipastikan Aman first appeared on Sukabumi Ku.




