Perumda BPR Sukabumi Resmi Menjadi PT BPR Sukabumi (Perseroda), Layanan Nasabah Dipastikan Tetap Normal

Perumda BPR Sukabumi resmi mengalihkan bentuk badan hukum menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) atau PT BPR Sukabumi (Perseroda). Foto: INILAHSUKABUMI.COM/DOK. BPR Sukabumi

INILAHSUKABUMI.COM – Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi (Perumda BPR Sukabumi) resmi mengalihkan bentuk badan hukum menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) atau PT BPR Sukabumi (Perseroda). Perubahan status kelembagaan tersebut berlaku efektif sejak 22 Juli 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan profesionalisme, dan penyesuaian terhadap regulasi industri perbankan nasional.

Direktur Utama PT BPR Sukabumi (Perseroda), Udung, S.E., mengatakan transformasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing perbankan daerah. Menurutnya, perubahan badan hukum menjadi Perseroan Terbatas juga akan memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) sekaligus memperluas jangkauan layanan keuangan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (GCG), meningkatkan daya saing, serta memperluas jangkauan pelayanan keuangan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Udung.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2025 serta Akta Pendirian Nomor 39 tanggal 10 Februari 2026. Perubahan itu juga telah memperoleh pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0019260.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 5 Maret 2026 dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Nomor KEP-71/KO.12/2026 pada 8 Juli 2026.

“Perubahan status badan hukum tidak memengaruhi hak maupun kewajiban nasabah. Seluruh perjanjian kredit, hak tagih debitur, serta kerja sama yang telah berjalan tetap berlaku secara penuh di bawah PT BPR Sukabumi (Perseroda). Selain itu, buku tabungan, bilyet deposito, dan dokumen perbankan berlogo lama tetap sah digunakan hingga ada pemberitahuan penggantian secara bertahap dari manajemen, sementara seluruh layanan di kantor pusat maupun kantor cabang tetap beroperasi normal,” pungkasnya. (Adv)

Redaktur: Rendi Rustandi

The post Perumda BPR Sukabumi Resmi Menjadi PT BPR Sukabumi (Perseroda), Layanan Nasabah Dipastikan Tetap Normal first appeared on Inilah Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *