
BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) musiman, termasuk pedagang bendera Merah Putih yang berjualan di trotoar.
Penertiban tersebut dilakukan setelah keberadaan PKL musiman mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sebelumnya, Dedi sempat menyoroti keberadaan PKL di wilayah Kecamatan Coblong yang menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
“Tentunya camat ini adalah kepanjangan tangan dari wali kota. Jadi kalau sudah ada instruksi dari atasan, kita harus berani menjalankan apa yang menjadi kebijakan maupun regulasi yang harus ditaati oleh pemerintah,” ujar Erwin di Balai Kota Bandung, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga : Ide Jualan Kekinian: Resep Corndog Cheetos Isi Mozarella, Gurih dan Lumer
PKL Musiman Tak Berizin
Erwin menyebut PKL musiman, termasuk pedagang bendera, tidak memiliki izin untuk menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Meski demikian, ia meminta proses penertiban dilakukan secara bijaksana dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang.
Menurut Erwin, langkah yang dilakukan Dedi Mulyadi dengan memberikan kompensasi maupun alternatif pekerjaan kepada pedagang yang ditertibkan dapat menjadi salah satu pendekatan.
Baca Juga : Resep Bandros Keju, Kreasi Kue Tradisional Sunda dengan Sentuhan Modern
“Pak KDM ini kan bijaksana saya lihat. Ada kompensasi, ada juga yang diberikan pekerjaan. Menurut saya sudah bagus seperti itu,” kata Erwin.
Ia menegaskan, penertiban PKL harus dilakukan secara bersama-sama oleh aparatur kewilayahan dan Satpol PP. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan aturan daerah dapat diterapkan secara konsisten.
“Tentunya baik lurah, camat, maupun Satpol PP, apalagi di kecamatan juga ada perwakilan Satpol PP dan trantib. Jadi memang harus berkolaborasi dalam menegakkan Perda,” ujarnya.
Satpol PP Diminta Tingkatkan Patroli
Selain penertiban, Pemkot Bandung meminta dinas terkait meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan PKL musiman yang saat ini banyak memanfaatkan trotoar.
Erwin meminta Satpol PP meningkatkan patroli di berbagai wilayah Kota Bandung agar penggunaan trotoar kembali sesuai peruntukannya.
“Saya berharap Satpol PP terus melakukan patroli di setiap wilayah, supaya trotoar kembali pada fungsinya sebagai tempat berjalan kaki karena bagaimanapun, trotoar adalah hak warga Kota Bandung untuk berjalan kaki,” katanya.
Menurut Erwin, Pemkot Bandung tidak melarang masyarakat berjualan bendera Merah Putih secara keseluruhan. Yang menjadi persoalan adalah penggunaan trotoar sebagai lokasi berjualan.
Karena itu, Pemkot Bandung akan mencari lokasi alternatif agar para pedagang tetap dapat berjualan tanpa melanggar aturan.
Pedagang Bendera Bisa Berjualan di Lokasi Alternatif
Erwin menyebut sejumlah lokasi seperti pasar maupun lahan kosong di wilayah kecamatan dapat menjadi alternatif tempat berjualan bagi pedagang bendera.
“Bisa di pasar atau tempat lain. Mudah-mudahan sementara ini para pedagang bisa diakomodasi oleh camat. Mungkin ada lahan kosong di setiap kecamatan yang bisa dipakai untuk berjualan. Disitulah para penjual bendera merah putih bisa berjualan,” ujarnya.
Pemkot Bandung berharap penataan tersebut dapat menjaga fungsi trotoar sekaligus memberikan ruang bagi PKL musiman untuk tetap menjalankan aktivitas ekonomi selama periode menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.(SE)
The post PKL Bendera di Trotoar Bandung Segera Ditertibkan first appeared on Sukabumi Ku.




