SUKABUMI – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Sukabumi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial H (44) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lembursitu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 19,35 gram. Sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan H, warga Kecamatan Citamiang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan perumahan Lembursitu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap edar dengan berat total 19,35 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan dua unit handphone yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan,” kata Bayu, Kamis (29/10/2026).
Barang bukti narkotika yang ditemukan terdiri atas 31 paket kecil yang direkatkan menggunakan double tip, 10 paket kecil yang ditempelkan pada potongan asbes, 18 paket kecil lainnya, serta satu paket berukuran sedang.
Polisi menduga sabu tersebut dipersiapkan untuk diedarkan kembali. Dugaan itu diperkuat oleh keterangan sementara H yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RH diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada H. Polisi telah memasukkan RH dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
AKP Bayu menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan H. Petugas masih mendalami keterangan tersangka, menelusuri asal-usul barang bukti, serta berupaya mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui saluran resmi kepolisian.
Saat ini, H telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, H terancam dijerat ketentuan pidana terkait peredaran narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disebutkan penyidik. Ancaman pidana yang disampaikan dalam perkara ini mencapai 20 tahun penjara.
Meski demikian, proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan peran tersangka dan mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
The post Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Lembursitu Kota Sukabumi, 60 Paket Lebih Diamankan first appeared on Sukabumi Ku.
