SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba, seorang pria berinisial MFR (30), warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, diamankan bersama puluhan gram sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di kawasan Desa Caringin, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya berhasil dibongkar petugas di wilayah Kecamatan Cibeureum.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Tenda Sukendar mengatakan, penyelidikan berawal dari penggeledahan di rumah terduga pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan di kediamannya, petugas menemukan satu paket sabu seberat 39,65 gram yang disimpan di rak sepatu,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Jumat (08/05/2026).
BACA JUGA : Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Ciduk Pengedar Ganja di Sukaraja
Dari temuan awal tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku beserta barang bawaannya. Hasilnya, petugas kembali menemukan 10 paket sabu lain yang disimpan dalam tas selempang hitam.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran barang haram tersebut.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 67,48 gram sabu,” jelas AKP Tenda Sukendar.
BACA JUGA : Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran Psikotropika Ilegal, Ribuan Pil Diamankan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MFR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga narkotika tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Saat ini, Satres Narkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
AKP Tenda menegaskan pihaknya akan terus memperketat pemberantasan narkotika demi menekan peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
The post Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Puluhan Gram Narkotika Diamankan first appeared on Sukabumi Ku.



















