Polres Sukabumi Beberkan Kronologi Diamankannya Kades Tamanjaya dalam Kasus Sabu

SUKABUMI – Polres Sukabumi akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait diamankannya Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, berinisial US, oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Rabu (5/8/2026). Dalam keterangannya, Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menegaskan bahwa US tidak masuk dalam jaringan peredaran narkotika, melainkan dikategorikan sebagai pengguna murni.

Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua terduga pengedar sabu berinisial EY dan I. Dari tangan EY, polisi menyita 22 paket sabu seberat 4,6 gram. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada I dengan barang bukti enam paket sabu seberat 1,6 gram.

Penyelidikan berlanjut setelah penyidik menemukan percakapan pada telepon genggam milik EY yang mengarah kepada seseorang berinisial US. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas bergerak mengamankan US pada hari yang sama.

Baca Juga: DPRD Sukabumi Setujui Raperda Disabilitas, Perlindungan Hak dan Akses Layanan Diperkuat

“Setelah dilakukan penangkapan, pada Saudara US hanya ditemukan alat hisap atau bong yang digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Agus, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, hasil penyelidikan dan pemeriksaan menunjukkan US tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Namun, yang bersangkutan diketahui pernah memesan sabu kepada EY sekitar satu pekan sebelum diamankan.

“Kami membagi perkara ini menjadi dua klaster. Klaster penjual yaitu EY dan I, sedangkan US masuk kategori pengguna murni. Dari hasil penyelidikan, US tidak termasuk jaringan peredaran, namun memang pernah membeli kepada EY,” jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp20,5 Triliun untuk 497 Daerah, Gaji PPPK Dipastikan Aman

Seluruh orang yang diamankan juga telah menjalani tes urine. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Terhadap EY dan I, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP baru, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, terhadap US, Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi untuk menjalani proses asesmen terpadu. Kompol Agus menegaskan, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika yang dikategorikan sebagai korban memiliki hak untuk memperoleh rehabilitasi.

“Ini bukan kami yang menyampaikan, tetapi undang-undang yang mengatur. Saudara US merupakan pengguna dan dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, sehingga akan diproses melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT),” katanya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Tasikmalaya Sanksi Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS

Tim Asesmen Terpadu tersebut melibatkan unsur BNNK, Kejaksaan, dan penyidik Polres Sukabumi. Hasil asesmen nantinya akan menjadi dasar rekomendasi penanganan terhadap US.

Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu pemasok narkotika yang diduga berada di atas jaringan EY dan I. Polisi juga masih mendalami pengakuan US yang menyebut baru pertama kali menggunakan sabu sekitar sepekan sebelum diamankan.

Kompol Agus menegaskan, proses penyidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

The post Polres Sukabumi Beberkan Kronologi Diamankannya Kades Tamanjaya dalam Kasus Sabu first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *