Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota kembali membongkar peredaran obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kota Sukabumi. Dua pria berinisial MM (25) dan MI (23) ditangkap saat diduga tengah mengedarkan pil ilegal di Jalan Balandongan, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti mencengangkan: 15.800 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl dan Hexymer, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat digeledah, ditemukan ribuan butir obat keras dalam tas,” ujarnya, Kamis (16/4).
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggerebek rumah kontrakan pelaku. Polisi kembali menemukan stok pil siap edar dalam jumlah besar. Dari pemeriksaan awal, MM dan MI mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial G yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Keduanya sudah menjalankan bisnis ilegal ini sekitar tiga bulan dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” tambah Tenda.
Kini, kedua pelaku mendekam di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Kesehatan dan KUHP terbaru.
Tenda menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menggencarkan pemberantasan peredaran obat terlarang. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan,” tandasnya.(bam/d)
The post Polresta Sukabumi Sita 15.800 Butir Pil Terlarang, Dua Pemuda Diamankan appeared first on Radar Sukabumi.











