Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA — Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri menjadi 59 dan 60 tahun.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa usia pensiun 59 tahun berlaku bagi personel berpangkat tamtama dan bintara, sedangkan usia 60 tahun berlaku untuk perwira pertama, menengah, dan tinggi.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden,” kata Eddy dalam rapat Panja RUU Polri di Gedung DPR, Senin (8/6).
Pengaturan ini termaktub dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri nomor 55 mengenai pemberhentian anggota Polri dengan hormat. Pemerintah menilai pembedaan usia pensiun penting untuk menjaga motivasi personel dan keseimbangan masa kerja antarpangkat.
“Kalau semuanya sama rata 60 tahun, bintara dan tamtama akan merasa tidak perlu sekolah untuk jadi perwira. Selain itu masa kerja mereka bisa jauh lebih panjang dibanding perwira,” jelas Eddy.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga mempertimbangkan gradasi usia pensiun yang berlaku pada aparatur sipil negara (ASN) lainnya, serta aspek regenerasi internal Polri.
“Kalau semua 60 tahun, bisa terjadi zero growth karena antara pensiun dan rekrutmen tidak seimbang. Itu sebabnya harus ada pembedaan,” tegasnya.
The post RUU Polri Disepakati, Usia Pensiun Polisi Jadi 59–60 Tahun appeared first on Radar Sukabumi.











