Sengketa SPPG Nagrak Utara 3, Kuasa Hukum Mitra Siap Hadapi Langkah Hukum Yayasan Mutiara Qolbu

SUKABUMI – Kuasa hukum mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, M Nurjaya, menyatakan siap menghadapi langkah hukum lanjutan dari Yayasan Mutiara Qolbu Islamic dalam sengketa kemitraan pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Nurjaya mengatakan pihaknya saat ini menunggu langkah yang akan ditempuh pihak yayasan setelah perselisihan mengenai perjanjian kerja sama, kesepakatan fee, dan penggunaan legalitas kemitraan.

“Langkah hukum kami menunggu saja tindakan mereka. Kami berharap dengan jawaban atau klarifikasi ini, pihak dari mereka memahami maksud jawaban kami sehingga berpikir ulang untuk melakukan tindakan-tindakan hukum lain,” ujar Nurjaya dalam jumpa pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahardika Satya Muda, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga: Soal Komitmen Fee, Kuasa Hukum Mitra SPPG Nagrak Utara 3: Perjanjian Sudah Batal Demi Hukum

Namun, ia menegaskan pihaknya tidak akan menghindar apabila sengketa tersebut berlanjut ke proses hukum.

“Kalau misalnya mereka tetap melanjutkan, ya kami siap,” katanya.

Nurjaya menjelaskan, pihaknya telah memberikan jawaban atas somasi yang dilayangkan pihak yayasan sebanyak dua kali. Ia menyebut dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum setelah somasi kedua diterima kliennya.

Dalam klarifikasinya, Nurjaya membantah tuduhan penipuan, penggelapan, dan perbuatan melawan hukum yang menurutnya diarahkan kepada Dewi Puspita selaku mitra pemilik fasilitas SPPG Nagrak Utara 3.

Baca Juga: Soal Tuntutan Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Mitra SPPG Nagrak Utara 3: Dasarnya Apa?

Ia menilai tuduhan tersebut merupakan pernyataan sepihak dan meminta persoalan itu dilihat berdasarkan dokumen serta kronologi kerja sama.

Salah satu persoalan yang diperdebatkan adalah akta perjanjian tertanggal 13 Oktober 2025 dan surat kesepakatan fee tertanggal 15 Oktober 2025. Nurjaya berpendapat kedua dokumen tersebut bermasalah secara hukum dan menyatakan akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris batal demi hukum.

Ia juga menjelaskan bahwa permohonan kemitraan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic sebelumnya disebut ditolak oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perubahan skema kerja sama hingga kliennya kemudian bermitra dengan Yayasan Lentera Puspita Ilmu.

Baca Juga: Sengketa SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi, Pengelola Bantah Gunakan Legalitas Yayasan Mutiara Qolbu

Nurjaya menyebut kliennya kini berposisi sebagai mitra pemilik fasilitas dapur. Ia juga mengklaim seluruh pembiayaan persiapan SPPG Nagrak Utara 3 berasal dari kliennya, termasuk kebutuhan fasilitas dan perlengkapan operasional.

Perselisihan tersebut turut menyangkut tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar yang diajukan pihak yayasan. Nurjaya mempertanyakan dasar tuntutan itu karena, menurut klaimnya, yayasan tidak mengeluarkan dana untuk pembangunan dan persiapan operasional dapur.

Ia menambahkan, somasi dan upaya yang dilakukan pihak yayasan sejauh ini tidak mengganggu kegiatan operasional SPPG Nagrak Utara 3.

Meski begitu, Nurjaya menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah yang tepat dan terukur jika tindakan lanjutan dari pihak yayasan sampai mengganggu kliennya, khususnya operasional dapur.

“Jika langkahnya terlalu jauh, hingga mengganggu klien apalagi operasional dapur, kami akan berpikir untuk melakukan tindakan yang tepat dan terukur,” pungkasnya.

The post Sengketa SPPG Nagrak Utara 3, Kuasa Hukum Mitra Siap Hadapi Langkah Hukum Yayasan Mutiara Qolbu first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *