SUKABUMI – Kesepakatan fee sebesar Rp300 per siswa menjadi salah satu persoalan yang diperdebatkan dalam sengketa kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3. Kuasa hukum mitra, M Nurjaya, menilai perjanjian yang mendasari kesepakatan tersebut bermasalah secara hukum.
Nurjaya menyampaikan bahwa pihaknya mempersoalkan dua dokumen yang dibuat pada Oktober 2025, yakni akta perjanjian tertanggal 13 Oktober 2025 dan surat kesepakatan fee tertanggal 15 Oktober 2025.
Menurut dia, akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sah perjanjian, khususnya mengenai sebab yang halal. Atas dasar itu, ia berpendapat akta tersebut batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Baca Juga: Soal Tuntutan Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Mitra SPPG Nagrak Utara 3: Dasarnya Apa?
“Kami berkeyakinan bahwa akta yang dibuat itu batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian, yaitu mengenai sebab yang halal,” ujar Nurjaya dalam jumpa pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahardika Satya Muda di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (27/10/2026).
Ia juga mempertanyakan surat kesepakatan fee sebesar Rp300 per siswa yang disebut berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nurjaya menjelaskan, angka tersebut dikaitkan dengan insentif yang diterima mitra. Namun, menurut dia, persoalan utamanya terletak pada perjanjian yang dinilainya tidak dapat dijalankan.
Baca Juga: Sengketa SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi, Pengelola Bantah Gunakan Legalitas Yayasan Mutiara Qolbu
“Yang menjadi persoalan, perjanjian ini tidak berjalan. Yang pertama, akta notaris itu tidak sesuai aturan. Yang kedua, ada penolakan dari BGN,” katanya.
Nurjaya merujuk pada permohonan kemitraan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic yang menurut keterangannya berstatus ditolak oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menyebut penolakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan komunikasi antara pihak-pihak terkait.
Menurut penjelasannya, kliennya pada awalnya ingin menjadi mitra sekaligus pemilik fasilitas dapur melalui yayasan. Namun, setelah permohonan tersebut disebut ditolak, skema kemitraan kemudian berubah.
Nurjaya mengatakan kliennya selanjutnya bekerja sama dengan Yayasan Lentera Puspita Ilmu yang, menurut keterangannya, telah memperoleh identitas kemitraan dan melakukan nota kesepahaman dengan BGN.
Dalam skema yang berjalan saat ini, kliennya disebut berposisi sebagai mitra pemilik fasilitas dapur, bukan sebagai yayasan yang sekaligus menjadi mitra penyelenggara.
Nurjaya juga mempersoalkan kesepakatan penggunaan legalitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic untuk kepentingan kemitraan. Ia menyebut dokumen tersebut menggunakan judul “Pinjam Bendera/Legalitas Perusahaan” dan menilai praktik semacam itu tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Baca Juga: Somasi Tak Berujung Penyelesaian, Kuasa Hukum Siap Gugat Polemik SPPG Nagrak Utara 3
Ia berpendapat keputusan kliennya untuk tidak melanjutkan skema tersebut merupakan langkah yang tepat.
“Artinya, tindakan klien kami yang memilih, memutuskan untuk tidak melanjutkan pinjam bendera dari Yayasan Mutiara Qolbu dalam hal ini untuk program makanan bergizi gratis itu sudah tepat, sudah sesuai dengan aturan,” tegas Nurjaya.
The post Soal Komitmen Fee, Kuasa Hukum Mitra SPPG Nagrak Utara 3: Perjanjian Sudah Batal Demi Hukum first appeared on Sukabumi Ku.
