Somasi Tak Berujung Penyelesaian, Kuasa Hukum Siap Gugat Polemik SPPG Nagrak Utara 3

SUKABUMI – Persoalan dugaan pengalihan legalitas dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, Kabupaten Sukabumi, berpotensi berlanjut ke meja hijau. Kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, Muhammad Daffa Mulyana Alfaritsi, menegaskan pihaknya akan mengawal perkara tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum melalui pengadilan.

Langkah itu ditempuh menyusul dugaan perubahan badan hukum SPPG dari Yayasan Mutiara Qolbu Islamic menjadi YLPI yang menurut pihak pengadu dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan tertulis dari yayasan yang diwakilinya.

Melalui Kantor Hukum MURI & PARTNERS, pihak Yayasan Mutiara Qolbu Islamic telah menyampaikan pengaduan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Mereka meminta penjelasan mengenai proses perubahan identitas badan hukum yang digunakan dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.

Daffa menjelaskan, kliennya telah mengurus administrasi rencana pendirian SPPG sejak sekitar Juni 2025. Proses itu berlanjut dengan kesepakatan penggunaan legalitas yayasan pada Oktober 2025 dan verifikasi lapangan oleh BGN pada 1 November 2025.

Menurutnya, identitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic digunakan dalam pengajuan administrasi, pengurusan titik koordinat, serta penerbitan ID SPPG XHRWSMYA. Namun, setelah dapur mulai beroperasi pada 11 Desember 2025, pihaknya mengaku mendapati badan hukum yang digunakan telah berubah.

“Kami memandang persoalan ini harus dituntaskan melalui mekanisme hukum yang jelas. Jika tidak ada penyelesaian dan penjelasan yang memadai, kami akan mempertimbangkan membawa perkara ini ke pengadilan agar hak-hak klien kami mendapatkan kepastian hukum,” ujar Daffa.

Ia menilai, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut penggunaan identitas badan hukum, tetapi juga menyangkut proses administrasi, dasar perubahan data, dan tanggung jawab para pihak dalam pengelolaan SPPG.

Sebelum mengadukan persoalan itu kepada BGN, pihak yayasan mengaku telah melayangkan somasi pertama, kedua, dan ketiga kepada pihak-pihak terkait. Mereka juga telah meminta salinan Berita Acara Verifikasi dan Evaluasi tertanggal 1 November 2025, tetapi menyatakan belum memperoleh dokumen tersebut.

Daffa menegaskan, pihaknya ingin agar persoalan ini diselesaikan secara transparan. Apabila upaya penyelesaian tidak menghasilkan kejelasan, langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Kami ingin ada kejelasan mengenai dasar perubahan badan hukum tersebut dan bagaimana prosesnya dilakukan. Jangan sampai pihak yang merasa dirugikan tidak mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

The post Somasi Tak Berujung Penyelesaian, Kuasa Hukum Siap Gugat Polemik SPPG Nagrak Utara 3 first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *