BERITA SUKABUMI – Aparat Kepolisian Sektor atau Polsek Cikakak menemukan 13 lubang tambang emas ilegal di wilayah Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas penambangan liar tersebut kembali muncul meski sebelumnya sudah dilakukan penertiban dan penetapan tersangka oleh kepolisian.
Kapolsek Cikakak, Iptu Dudung Masduki, mengatakan penambangan liar itu diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat. Polisi yang menindaklanjuti laporan menemukan lubang tambang baru di kawasan perbukitan desa setempat.
“Awalnya ada sebelas lubang, sekarang bertambah dua jadi 13. Kami sudah beberapa kali melakukan pembinaan dan penyuluhan agar warga tidak menambang secara ilegal,” ujar Dudung usai mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, meninjau lokasi tambang ilegal, Senin (27/10/2025).
Dudung menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk melakukan penindakan. Beberapa penambang sebelumnya sudah diproses hukum dan kini menunggu tahap lanjut di kejaksaan.
“Kami sudah pasang spanduk dan memberikan imbauan. Tapi karena kurangnya pemahaman, sebagian warga tetap melakukan penambangan,” katanya.
Menurut dia, warga sekitar sempat melaporkan kekhawatiran terjadinya longsor dan pergeseran tanah akibat aktivitas tambang liar tersebut. Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat yang bisa membahayakan keselamatan jiwa.
“Masyarakat resah karena takut terjadi longsor. Kami berharap warga ikut menjaga keamanan dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor atau Polres Sukabumi berhasil mengungkap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipeudes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (23/10/2025).
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, modus operandi para pelaku dilakukan dengan memanfaatkan lahan pribadi untuk kegiatan tambang. Kegiatan dilakukan secara manual dengan menggali lubang sedalam 20 hingga 30 meter untuk mencari batuan yang mengandung emas. Batuan tersebut kemudian diolah untuk mendapatkan beberapa gram emas.
Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 58 junto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 junto Pasal 35 ayat (3) huruf C dan G Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
The post Ada 13 Lubang Tambang Emas Ilegal di Cikakak Sukabumi, Polisi: Sudah Sering Kami Ingatkan first appeared on Sukabumi Ku.



















