Sumber: Radar Sukabumi
BERITA SUKABUMI – RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi angkat suara terkait kenaikan tarif rawat jalan dari Rp40 ribu menjadi Rp65 ribu. Kenaikan ini disebut sebagai penyesuaian wajar yang telah melalui kajian sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Direktur UOBK RSUD Bunut, Yanyan Rusyandi, menjelaskan bahwa tarif lama telah berlaku sejak 2016. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan biaya operasional, investasi, dan hasil survei kemampuan serta kemauan masyarakat untuk membayar.
“Tarif baru hanya berlaku bagi pasien tunai. Pasien BPJS dan masyarakat miskin tetap dilayani tanpa biaya tambahan,” jelas Yanyan, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, sosialisasi telah dilakukan melalui media sosial dan banner di lingkungan rumah sakit. Penerapan tarif baru sempat tertunda karena penyesuaian sistem dan konsultasi dengan Wali Kota serta Dewan Pengawas. Perubahan dasar hukum juga telah bergeser dari Perwal ke Perda PDRD.
Namun, kebijakan ini mendapat kritik tajam dari Ketua PMII Kota Sukabumi, Bahrul Ulum. Ia menilai kenaikan tarif dilakukan tanpa kajian sosial dan sosialisasi yang memadai.
The post Tarif RSUD Naik Jadi Rp65 Ribu, Manajemen dan Aktivis PMII Bersilang Pandang appeared first on Radar Sukabumi.



















