Temuan DLH Kota Sukabumi, Pencemaran Lingkungan Didominasi Usaha Skala Kecil

Sumber: Radar Sukabumi

CITAMIANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi menemukan sembilan kasus pencemaran lingkungan yang terbukti terjadi selama semester pertama 2026.

Temuan tersebut merupakan hasil tindak lanjut terhadap 12 pengaduan masyarakat yang masuk sepanjang Januari hingga Juni. Sementara tiga laporan lainnya dinyatakan tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, May Widyastutie, mengatakan setiap pengaduan wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan melakukan verifikasi maksimal dalam waktu 2×24 jam.

Pemeriksaan dilakukan bersama unsur kelurahan, RT/RW, hingga petugas puskesmas untuk memastikan sumber pencemaran sebelum ditetapkan langkah penanganannya. “Ketika ada pengaduan, kami memiliki SOP yang mengharuskan tim turun maksimal 2×24 jam untuk memverifikasi laporan yang masuk,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar kasus pencemaran berasal dari usaha skala kecil seperti rumah makan dan rumah kontrakan yang berada di kawasan padat penduduk. Dampak yang ditimbulkan beragam, mulai dari tercemarnya sumur warga hingga limbah yang mengalir ke kolam ikan sehingga menyebabkan ikan mati.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DLH akan menerbitkan berita acara disertai rekomendasi dan teguran tertulis kepada pihak yang bertanggung jawab. Pelaku usaha diwajibkan memperbaiki sumber pencemaran, seperti memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau melakukan langkah lain sesuai hasil pemeriksaan.

“Pelaku usaha wajib melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan agar pencemaran tidak berlanjut,” kata May.

DLH juga melakukan pemantauan lanjutan selama 30 hingga 60 hari untuk memastikan perbaikan benar-benar dilaksanakan. Menurut May, seluruh pelaku usaha yang telah ditangani sejauh ini bersikap kooperatif dan bersedia menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

Meski demikian, ia menegaskan DLH tidak memiliki kewenangan dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi antara pelapor dan pihak yang dilaporkan. Peran instansi difokuskan pada penghentian sumber pencemaran dan pemulihan kondisi lingkungan.

May menambahkan, jumlah pengaduan pencemaran lingkungan pada semester pertama 2026 tercatat sama dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 12 laporan. Sebagian besar aduan diterima melalui layanan E-Lapor sebelum diteruskan kepada DLH untuk diverifikasi.

“Kalau ada dugaan pencemaran lingkungan, sebaiknya disampaikan melalui saluran resmi agar bisa segera diverifikasi. Dengan begitu, penyelesaiannya bisa lebih cepat dan sesuai fakta yang terjadi di lapangan,” pungkasnya. (ris)

The post Temuan DLH Kota Sukabumi, Pencemaran Lingkungan Didominasi Usaha Skala Kecil appeared first on Radar Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *