Viral Janda Lansia Wajib Ronda Malam dan Denda

Sumber: Radar Sukabumi

Watuagung – Sebuah unggahan yang menampilkan seorang janda lansia di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, viral di media sosial setelah memunculkan narasi bahwa warga diwajibkan ikut ronda malam, atau dikenai denda jika tidak hadir. Peristiwa ini langsung memicu perdebatan warganet, sebelum akhirnya pihak desa memberikan klarifikasi resmi.

Kisah viral tersebut berawal dari foto seorang perempuan berinisial En berusia 53 tahun, yang terlihat berada di pos kamling Desa Watuagung. Foto itu kemudian disertai narasi di media sosial yang menyebut adanya kewajiban ronda malam bagi warga, termasuk perempuan lansia, serta sanksi berupa denda sebesar Rp10 ribu bagi yang tidak hadir.

Narasi ini dengan cepat menyebar dan menimbulkan berbagai reaksi dari publik, terutama terkait isu keadilan dan kewajiban warga dalam kegiatan keamanan lingkungan.

Banyak komentar yang mempertanyakan, mengapa warga yang memiliki keterbatasan fisik atau tinggal seorang diri tetap diwajibkan mengikuti ronda malam. Sebagian lainnya berpendapat bahwa pengurus lingkungan seharusnya memberikan pengecualian atau solusi yang lebih manusiawi bagi kelompok rentan.

Menanggapi viralnya isu tersebut, Kepala Desa Watuagung, Didik Hariyanto, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar. Ia membantah adanya aturan yang mewajibkan warga, apalagi perempuan lansia, untuk ikut ronda malam atau membayar denda.

Menurutnya, kehadiran warga di pos kamling tersebut bukan karena paksaan, melainkan atas keinginan pribadi. Uang Rp10 ribu yang disebut-sebut sebagai “denda” juga bukan sanksi resmi dari desa.

Meski membantah adanya aturan seperti yang viral, pemerintah desa tetap melakukan evaluasi terhadap sistem ronda malam setelah kejadian ini menjadi sorotan publik. Salah satu langkah yang diambil adalah penegasan bahwa perempuan tidak diwajibkan ikut kegiatan jaga malam di pos kamling.

Evaluasi ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman, serta memastikan sistem keamanan lingkungan tetap berjalan tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.

Pemerintah desa juga menekankan bahwa informasi yang beredar di internet tidak selalu menggambarkan kejadian sebenarnya di lapangan. Karena itu, klarifikasi diberikan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas di masyarakat.

Kisah viral janda lansia di Prigen ini menunjukkan, bagaimana sebuah foto sederhana dapat berkembang menjadi isu besar di media sosial, ketika disertai narasi yang belum tentu benar. **

The post Viral Janda Lansia Wajib Ronda Malam dan Denda appeared first on Radar Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *