
INILAHSUKABUMI.COM – Unggahan akun media sosial Twenty four Jabar yang menyoroti tiga bulan masa jabatan Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi viral di media sosial. Unggahan itu memuat tudingan mengenai dugaan tindakan koruptif, pungutan liar (pungli), hingga penyalahgunaan anggaran di lingkungan Polres Sukabumi.
Dalam poster yang diunggah, akun tersebut menuliskan narasi, “Tiga Bulan Menjabat! Ada Apa di Balik Tindakan Kesewenang-wenangan Koruptif dan Pungli di Lingkungan Polres Sukabumi!?”. Poster itu juga menampilkan tulisan mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran.
Menanggapi unggahan tersebut, Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menyatakan siap menjalani pemeriksaan secara terbuka. Ia juga menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait informasi yang dinilainya sebagai fitnah.
“Kita siap diperiksa jika benar apa yang difitnahkan itu. Kita siap diperiksa secara terbuka, Kang,” ujar Benny saat dikonfirmasi inilahsukabumi.com, Kamis (29/10/2026).
Benny mengatakan, dirinya berencana membuat laporan polisi terkait unggahan yang dianggapnya memuat fitnah. Ia juga menyebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rencana pelaporan tersebut.
“Rencana saya mau buat laporan polisi terkait berita fitnah dan UU ITE,” akunya tegas. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Viral Tuduhan Koruptif dan Pungli di Polres Sukabumi, Kapolres Sukabumi Bakal Tempuh Jalur Hukum first appeared on Inilah Sukabumi.




