SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pembangunan yang diduga akan dijadikan kawasan perumahan di wilayah Gunung Karang. Langkah ini diambil setelah dilakukan peninjauan lapangan dan rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah terkait.
Rapat koordinasi tersebut digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Sukabumi pada Selasa (10/3/2026). Sejumlah instansi yang hadir di antaranya Dinas PU, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menyampaikan bahwa dari hasil verifikasi yang dilakukan dalam rapat tersebut diketahui proyek pembangunan di kawasan Gunung Karang belum mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah yang berwenang.
Baca Juga: Kunjungi IPDN Jatinangor, Heri Gunawan Tekankan Integritas Seleksi hingga Karier Lulusan
“Sampai hari ini proyek tersebut belum berizin. Tidak ada satu pun dinas yang sudah mengeluarkan izin terkait proyek pembangunan tersebut. Yang ada saat ini baru sebatas surat keterangan saja,” kata Feri Sri Astrina.
Atas temuan tersebut, DPRD melalui fungsi pengawasannya meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
Menurut Feri, DPRD merekomendasikan agar lokasi proyek segera disegel dan seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sampai pihak pengembang memenuhi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Hasim Adnan Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat Fitrah untuk Sempurnakan Ibadah Ramadan
“Kami memberikan waktu maksimal satu minggu kepada dinas terkait untuk menindaklanjuti hal ini. Rekomendasi kami jelas: segel lokasi dan stop dulu kegiatannya,” ujarnya.
Dalam rapat itu, sejumlah dinas juga menyampaikan bahwa terdapat tahapan prosedur yang harus dilalui sebelum penertiban dilakukan di lapangan. Meski demikian, DPRD menekankan agar proses penegakan aturan tidak berlarut-larut.
Selain itu, DPRD juga berharap seluruh unsur pemerintah daerah dapat bekerja secara terbuka dan mengedepankan kepentingan masyarakat dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Insyaallah kami harapkan tidak ada. Kita semua bekerja untuk kepentingan masyarakat,” kata Feri.
Rekomendasi penghentian sementara proyek tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Sukabumi dalam memastikan setiap aktivitas pembangunan di daerah berjalan sesuai aturan serta memenuhi aspek perizinan yang berlaku.
The post DPRD Kota Sukabumi Minta Proyek Perumahan di Gunung Karang Dihentikan Sementara first appeared on Sukabumi Ku.



















