
Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penerapan WFH dilakukan melalui surat edaran (SE) MenpanRB dan SE Mendagri. “Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3).
Selain ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan WFH sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing usaha. Namun, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, seperti layanan publik (kesehatan, keamanan, kebersihan) serta sektor strategis (industri, energi, air, bahan pokok, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan).
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar jenjang dasar hingga menengah tetap berlangsung tatap muka lima hari dalam seminggu. Untuk pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaan menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.
The post Berlaku 1 April 2026, Pemerintah Resmi Terapkan WFH ASN Setiap Jumat appeared first on Radar Sukabumi.



















