Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap tiga santri yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh pimpinan ponpes berinisial MSL.
Langkah ini diambil setelah kondisi psikologis para korban dilaporkan semakin memprihatinkan.
Tim LPSK turun langsung menemui keluarga dan korban pada Rabu (22/04), setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Polres Sukabumi.
Pendamping korban dari LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Lutfi Imanullah, menyebut LPSK melakukan asesmen komprehensif terkait kronologi dan dampak kasus.
“Hasilnya, dampak psikologis korban sangat berat. Bahkan dua di antaranya terpaksa putus sekolah akibat trauma,” ujarnya, Kamis (23/04).
Sebagai bentuk komitmen, LPSK berencana memberikan bantuan pendidikan, dukungan UMKM, hingga biaya operasional bagi orang tua korban selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Polres Sukabumi menetapkan MSL sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasi terakhir, keberadaan pelaku sempat terdeteksi di Tangerang, namun berhasil melarikan diri saat akan diamankan.
Di sisi lain, keluarga korban mengungkap adanya intimidasi dan upaya penyogokan sebelum kasus dilaporkan.
“Ada ancaman dan tawaran sejumlah uang supaya kasus ini tidak sampai ke media atau hukum. Mereka ingin damai melalui musyawarah saja,” ungkap S (40), salah satu keluarga korban.
Trauma mendalam membuat para korban enggan bersekolah karena takut perundungan. Sebagian terpaksa melanjutkan pendidikan melalui jalur Paket B dan Paket C.
“Kami keluarga sangat terpukul. Harapan kami hanya satu, pelaku segera ditangkap dan para korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.(den/d)
The post Tolak Uang Damai, Keluarga Korban Pencabulan Ponpes Cicantayan Tuntut Keadilan appeared first on Radar Sukabumi.











