Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI.
Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola pengamanan, pelacakan, serta pemulihan aset korporasi maupun perorangan di bidang pertanahan yang menjadi korban kejahatan.
Sinergi tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (10/6).
Ruang lingkup kolaborasi ini mencakup pertukaran data dan informasi secara real-time, dukungan identifikasi objek, hingga percepatan pelacakan aset pertanahan yang bermasalah.
Selain itu, kedua lembaga sepakat memperketat koordinasi dalam penyelesaian sengketa dan konflik agraria, termasuk menggenjot pemberantasan jaringan mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Melalui integrasi data ini, proses penyelamatan aset milik negara maupun pemulihan hak penyerobotan tanah milik warga sipil dipastikan akan berjalan lebih cepat dan transparan.
“Kerja sama intensif ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum yang konkret di tengah masyarakat, sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian finansial negara akibat tata kelola aset yang tersangkut kasus hukum,” pungkasnya. (Den)
The post Gandeng Kejagung, Kementerian ATR/BPN Perkuat Pemulihan Aset Korban dan Negara appeared first on Radar Sukabumi.


