Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA — Komisi XIII DPR mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan berbagai bentuk kekerasan berat lainnya yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung selama kurang lebih tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).
Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kejahatan luar biasa yang tidak boleh dianggap remeh.
“Ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” kata Rieke dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan sadis, mulai dari kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, infeksi serius pada kepala hingga menimbulkan belatung, luka akibat sabetan senjata tajam pada kaki, pembatasan makanan hingga hanya diberi makan sekali sehari, dipaksa tidur di kamar mandi, hingga mengalami kekerasan seksual.
Keluarga korban baru mengetahui kondisi sebenarnya setelah Yuvita berada dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menurut Rieke, kasus ini tidak bisa diposisikan sebagai pidana biasa atau sekadar penganiayaan. Aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat diungkap dan dipertanggungjawabkan.
Ia menilai tindakan menahan dan mengurung korban selama bertahun-tahun merupakan bentuk perampasan kemerdekaan yang dapat dijerat dengan Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar setiap warga negara untuk hidup bebas dari penahanan atau penyekapan yang melawan hukum,” tegas Rieke.
Berbagai luka berat yang dialami korban menunjukkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Nasional. “Bentuk kekerasan yang dialami korban mengindikasikan adanya tindakan yang disengaja dan dilakukan dalam kurun waktu panjang sehingga mengakibatkan penderitaan fisik yang sangat berat,” ujarnya.
The post Komisi XIII DPR Kecam Kasus Penyekapan Sadis di Bandung appeared first on Radar Sukabumi.


