INILAHSUKABUMI.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melarang seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP memungut dana kepada orang tua siswa dengan alasan untuk kegiatan kenaikan kelas atau yang kerap disebut ‘samen’.
Kebijakan ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, sebagai upaya mencegah beban tambahan bagi orang tua siswa menjelang akhir tahun ajaran.
“Larangan ini sudah kami sampaikan kepada seluruh satuan pendidikan melalui Surat Edaran. Sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun atas nama kegiatan kenaikan kelas atau yang biasa kita sebut samen,” ujar Deden Sumpena kepada inilahsukabumi.com, Selasa (28/4/2026).
Meski demikian, Mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi ini tetap memperbolehkan sekolah menggelar kegiatan kenaikan kelas dengan catatan tidak bersifat wajib dan tidak membebani orang tua siswa.
“Beda hal jika ada orang tua atau pihak lain yang berpartisipasi secara sukarela untuk kegiatan samen. Namun yang jelas, kami melarang sekolah berinisiatif memungut iuran untuk keperluan kenaikan kelas,” tegasnya.
Deden berharap, kegiatan kenaikan kelas berjalan secara sederhana, dengan mengedepankan kebersamaan, serta menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kalau mau melaksanakan acara kenaikan kelas, silahkan saja. Namun kami tegaskan, sekolah tidak boleh memungut iuran untuk kenaikan kelas,” pungkasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Jelang Akhir Tahun Ajaran, Disdik Sukabumi Larang Sekolah Pungut Iuran untuk Kenaikan Kelas first appeared on Inilah Sukabumi.











