INILAHSUKABUMI.COM – Aksi bejat seorang lanjut usia (Lansia) berinisial AS (72) akhirnya terbongkar. Pria yang sehari-hari berkebun ini diringkus jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah diduga kuat menghamili seorang anak yang baru berusia 13 tahun.
Kasus yang menggegerkan warga Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi ini terungkap berkat kejelian ayah kandung korban yang menaruh curiga pada perubahan fisik putrinya.
Kecurigaan sang ayah bermula saat ia melihat perut anaknya tampak tidak wajar. Tak mau berspekulasi, pada Sabtu (11/4/2026), korban dibawa ke sebuah praktik bidan untuk diperiksa secara medis.
Baca juga : Miris! Ruang Kelas Sekolah Negeri di Warungkiara Sukabumi Tak Juga Diperbaiki, Siswa Belajarnya Digabung
Bak disambar petir di siang bolong, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bocah malang tersebut tengah mengandung.
“Hasilnya sangat mengejutkan, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan yang sudah memasuki 7 bulan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar dalam keterangan tertulis diterima Jumat (17/4/2026).
Modus Uang Rp 10 Ribu dan Ancaman
Setelah didesak oleh sang ayah, korban akhirnya berani bicara. Ia mengakui bahwa sosok yang menghamilinya adalah AS, pria lansia yang selama ini dikenal dekat dengan lingkungan mereka.
Berdasarkan hasil penyidikan, AS menjalankan aksi bejatnya dengan modus iming-iming uang tunai yang nilainya sangat kecil.
“Awalnya pelaku memberikan uang Rp 10.000 kepada korban, kemudian melakukan aksinya. Berdasarkan keterangan sementara, perbuatan persetubuhan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” kata AKP Sujana.
Baca juga : Bupati Sukabumi Sampaikan Belasungkawa kepada Pekerja GSI Korban Longsor di Sukalarang
Tak hanya itu, agar aksi busuknya tidak tercium, AS kerap melontarkan ancaman kepada korban agar tidak melapor kepada orang tua. Hal inilah yang membuat korban ketakutan dan memilih bungkam selama berbulan-bulan hingga kandungannya membesar.
Diamankan di Mapolres Sukabumi Kota
Proses penangkapan pelaku terbilang dramatis namun kooperatif. Pelaku AS awalnya diamankan di Mapolsek Kebonpedes pada Selasa (13/4/2026) setelah diantar langsung oleh keponakannya sendiri yang merasa malu dan keberatan atas perbuatan pamannya tersebut.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua lembar hasil Visum Et Repertum, satu stel pakaian milik korban, dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Ancaman 15 Tahun Penjara
Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
“Terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara,” tegas AKP Sujana.
Pihak kepolisian pun kembali mengingatkan para orang tua di Sukabumi untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak, guna meminimalisir potensi kekerasan seksual oleh orang-orang di lingkungan sekitar.
Redaktur : Budiyanto
The post Lansia di Sukabumi Hamili Bocah 13 Tahun, Kedok Terbongkar Gara-gara Perut Korban Membuncit! first appeared on Inilah Sukabumi.







