Memanas! DPAC Demokrat Dapil 5 Kabupaten Sukabumi Bahas Usulan PAW Anggota DPRD

SUKABUMI – Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Demokrat mulai dibahas di internal partai. Sejumlah Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat se-Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Sukabumi menggelar rapat khusus untuk membahas usulan tersebut.

Rapat koordinasi berlangsung di Ninas Farm Cafe, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Minggu (27/9/2026), mulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Pertemuan tersebut membahas mekanisme organisasi serta langkah administratif dan hukum yang berkaitan dengan proses PAW. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam surat bernomor 002/DPAC-WIL-V-DEM/IX/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi.

Ketua Pelaksana Rapat, Asep Sunandar, mengatakan pembahasan dilakukan untuk memastikan usulan PAW diproses sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan yang berlaku.

“Kami memandang perlu adanya tindak lanjut yang terstruktur dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi. Kami meminta agar DPC melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen serta persyaratan yang berkaitan dengan proses PAW ini,” ujar Asep kepada awak media.

Ia menegaskan, usulan tersebut disebut berkaitan dengan kepentingan organisasi. Karena itu, prosesnya diminta tetap mengacu pada AD/ART, Peraturan Organisasi Partai Demokrat serta peraturan perundang-undangan.

“Usulan ini murni didasarkan pada kepentingan organisasi agar berjalan secara tertib sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi Partai Demokrat, serta tidak menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sekretaris Rapat, Ridwan Hadidar Giri, mengatakan sejumlah dokumen administrasi telah disiapkan untuk menjadi bahan pertimbangan DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi.

Dalam rekomendasi tersebut, DPAC se-Dapil 5 meminta DPC menyetujui penyampaian permohonan proses PAW untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai kewenangan struktur partai.

DPC juga diminta meneliti dan melakukan verifikasi terhadap seluruh administrasi serta dokumen yang berkaitan dengan usulan tersebut.

Salah satu poin yang dibahas adalah calon pengganti anggota DPRD. Jika hasil verifikasi menyatakan seluruh persyaratan terpenuhi, DPAC merekomendasikan calon nomor urut 4 yang memperoleh 2.978 suara untuk diproses sebagai calon PAW.

Namun, rekomendasi tersebut belum menjadi keputusan final mengenai siapa yang akan menggantikan anggota DPRD yang bersangkutan. Dokumen rekomendasi juga menyebut proses tetap harus memperhatikan hasil verifikasi KPU dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tahapan PAW masih harus melalui proses di struktur Partai Demokrat dan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai aturan.

Dalam rapat tersebut, DPAC se-Dapil 5 memberikan mandat kepada Ketua dan Sekretaris Pimpinan Rapat untuk menyampaikan hasil pembahasan serta rekomendasi kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi.

Sejumlah dokumen pendukung turut disiapkan untuk memperkuat pengajuan. Di antaranya berita acara rapat DPAC, daftar hadir peserta, surat keputusan atau rekomendasi DPAC mengenai PAW serta dokumen administrasi lainnya.

The post Memanas! DPAC Demokrat Dapil 5 Kabupaten Sukabumi Bahas Usulan PAW Anggota DPRD first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *