CIBEUREUM — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Sukabumi kembali membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial RE (55), warga Kecamatan Cibeureum, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku, berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Rawabelut, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, sekitar pukul 16.00 WIB pada Selasa (14/7) lalu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 29 paket sabu siap edar dengan berat bruto 48,28 gram. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu, kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku. “Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan 29 paket sabu yang terdiri dari 25 paket dalam sedotan hitam dan empat paket dalam plastik klip bening. Kami juga mengamankan satu unit handphone serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” kata Tenda kepada Radar Sukabumi, Rabu (15/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RE mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial E melalui sistem tempel di kawasan Jalan Lingkar Selatan, dekat Terminal Tipe A Baros, pada Senin (13/7/2026) malam. “Barang haram tersebut, kemudian dibawa ke rumah untuk dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi dan sekitarnya,” bebernya.
Tenda menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok utama maupun jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan pelaku. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, RE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika demi menjaga Kota Sukabumi dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (Bam)
Artikel Warga Cibeureum Sukabumi Dicokok Polisi, 29 Paket Sabu Disita pertama kali tampil pada Sukabumi Metro.



