Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Tujuh anggota DPRD Kota Sukabumi dari tiga fraksi resmi menandatangani usulan penggunaan hak angket terhadap kepemimpinan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Penandatanganan dilakukan di tengah aksi unjuk rasa yang berlangsung di Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Cikole, Selasa (2/6/2026).
Tiga fraksi yang menyatakan dukungan yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menariknya, PPP sebelumnya merupakan partai pendukung pasangan Ayep Zaki–Bobby Maulana pada Pilkada Kota Sukabumi.
Adapun tujuh legislator yang membubuhkan tanda tangan terdiri dari Agus Samsul (PKB), Muchendra dan Fajar Kontara (PPP), serta Abdul Kohar, Arif, Inggu Sudeni, dan Ramdi Ramdhani (PKS).
Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKB, Agus Samsul, menegaskan dukungan tiga fraksi tersebut merupakan bentuk respons atas aspirasi masyarakat. “Intinya tiga fraksi sudah siap menggulirkan proses ini. Namun mekanismenya tetap harus mengikuti tata tertib DPRD,” ujarnya.
Agus menambahkan, usulan hak angket harus diajukan melalui rapat paripurna sebelum dapat diproses lebih lanjut. Ia juga menekankan bahwa istilah “pemakzulan” tidak dikenal dalam tata tertib DPRD. “Yang ada adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Mekanisme yang tepat akan ditentukan sesuai aturan,” jelasnya.
The post PPP, PKB, PKS Tandatangani Usulan Hak Angket Wali Kota appeared first on Radar Sukabumi.















